KLIK. SAMPIT— Polres Kotawaringin Timur melalui Polsek Telawang mengungkap tindak pidana penggelapan uang oleh RS (22), mantan marketing PT Adira Dinamika Multifinance di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Telawang, IPDA Rakhmat Effendi, mengatakan bahwa RS melakukan penggelapan uang tersebut saat menjadi karyawan sejak Maret sampai Juli 2021.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan uang nasabah,” ujarnya.
RS menerima uang angsuran sepeda motor dari para nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Satelit Sebabi namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor perusahaan.
Dengan kejadian tersebut kini PT Adira Dinamika Multifinance mengalami kerugian materil sebanyak Rp 96.646.900.
Atas perbuatannya tersebut RS dikenakan dengan Pasal 1 primer 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP atau Ke - 2 Pasal 378 KUHP. (KLIK-RED)