KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap peredaran barang haram jenis sabu. Kali ini, polisi mengamankan seorang berinisial RD (40) pada, di Jalan Mohammad Hatta, Gang Kusuma Indah, Sampit, Kotawaringin Timur, Kamis (23/9).
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah, membenarkan pengungkapan peredaran narkoba tersebut.
“Ya kami telah mengamankan RD di dalam rumahnya,” ucap Syaifullah
Di saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sabu tersebut berada dalam sebuah celana warna abu-abu bagian kantong sebelah kanan yang digunakan terlapor saat itu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 pak plastik klip kecil transparan, 1 buah timbangan digital warna silver, dan 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna kuning yang berada didalam sebuah kotak kardus kecil di atas kandang ayam
Petugas juga menyita serta 1 unit telepon seluler warna putih di lantai dalam kamar dan uang sejumlah Rp 200 ribu, yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu.
Untuk saat ini pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)