KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan bapak dan anak tiri di Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur. Keduanya diduga kompak jadi pengedar kristal haram alias sabu dan menyembunyikannya di celana dalam.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan peredaran narkoba tersebut. SM (48) merupakan ayah sambung dari EA (25), mereka berdua diamankan, Kamis (16/9).
“Iya memang kami telah berhasil mengamankan dua tersangka terkait peredaran narkotika,” ujarnya, Jumat (17/9).
Anggota mengamankan kedua tersangka di rumahnya, saat SM digeledah ditemukan 6 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dibalut dengan 1 lembar kertas tisu warna putih yang disimpan di dalam celana dalam terlapor saat itu.
Sedangkan EA saat di periksa anggota kepolisian ditemukan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam 1 buah dompet warna hitam. Dompet itu diletakan di atas meja dalam rumah.
"Kami juga menemukan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 50 ribu," katanya.
Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)