Home Peristiwa Penjual Nasi Kuning, Nyambi jadi Kurir Sabu

Penjual Nasi Kuning, Nyambi jadi Kurir Sabu

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 07 September 2021
0c7b8ed45ca205f0313ad973e29b75e2.jpg
SH saat berada di Mapolres Kotim, untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur menggelandang seorang penjual nasi kuning diduga mengedarkan Narkotika berjenis Sabu, (7/9).

SH (53), seorang pedagang nasi kuning berhasil ditangkap Anggota Kepolisian diduga mengedarkan sabu di Warung Makan, Mama Nabil Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim,  AKP Syaifullah, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan seorang perempuan paruh baya yang berjualan nasi kuning.

“Memang benar Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan lalu mengamankan tersangka yang sedang sedang berada di dalam warung,” jelasnya.

Lanjutnya saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yaitu, ditemukan satu bungkus sabu yang berada di dalam satu buah tas selempang warna pink, selain itu Polisi juga mengamankan satu buah telepon genggam warna hitam  yang ditemukan di lantai warung.

“Menurut yang bersangkutan bahwa ada orang yang menitip sabu tersebut sebanyak tiga kali,” ujar Syaifullah.

Semua barang bukti yang ditemukan dikuasai oleh tersangka, kemudian Anggota Polisi langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat satu dan atau Pasal 112 ayat satu UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Syaifullah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami