Home Peristiwa Polisi Amankan 1 Tersangka Upaya Pemerkosaan di Antang Barat Sampit, 1 Masih Buron

Polisi Amankan 1 Tersangka Upaya Pemerkosaan di Antang Barat Sampit, 1 Masih Buron

  Dimas Suma Fember   | Jumat , 03 September 2021
dc0d2c002f7a9d6f5d32838ea4130f04.jpg
JR salah satu tersangka upaya pemerkosaan yang diamankan Polsek Ketapang, sedangkan rekannya kabur dan masih buron.

KLIK. SAMPIT— Kepolisian Sektor Ketapang meringkus pelaku tindak pidana asusila, yang dialami seorang wanita di Jalan Antang Barat 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (3/8).

DL (20), merupakan korban tindak pidana asusila, yang dilakukan oleh JR dan seorang temannya bernama BD.

Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tindak pidana asusila upaya pemerkosaan terjadi di Jalan Antang Barat

“Memang benar kejadian tersebut di Jalan Antang Barat, di salah satu barak, dan salah satu pelaku masuk daftar pencarian orang, ” ucap Samsul.

Kronologinya, JR bersama dengan BD masuk ke dalam barak milik DL dengan  membawa pisau. Tersangka lalu mengancam korban apabila berteriak dan memberitahu orang lain akan dibunuh.

Saat melancarkan aksinya tersangka sempat memukul korban pada bagian mulut dan dada hingga korban terduduk di kasur. Kemudian tersangka melepas pakaian korban.

JR langsung beraksi dengan mencium tubuh korban. Sedangkan BB memegang dari arah belakang korban.

Korban tak berdaya melawan. Namun setelah ada kesempatan, korban lari keluar dari kamar sambil berteriak minta tolong.

Tidak lama kemudian warga yang mendengar teriakan DL mendobrak pintu hingga akhirnya JR dapat diamankan dan BD melarikan diri melalui pintu belakang.

Atas kejadian itu tersebut korban mengalami luka memar pada bagian  punggung, luka di bibir atas, serta memar bagian dada sebelah kanan.

“Korban mengalami trauma psikis dan pihak kepolisian sedang berusaha menangkap pelaku yang bernama BD yang sempat melarikan diri,” jelas Samsul.

Perbuatan tersangka tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana asusila dan diterapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami