Home Peristiwa Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Sampit

Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Sampit

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 26 Agustus 2021
4508fa1361c6da06c2feae745aa1f6be.jpg
JM dan SM di amankan Polres Kotim, bersama Barang Bukti.

KLIK. SAMPIT— Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sat Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap tersangka pengedar narkoba di Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

JM (21) dan SM (33) diamankan, di sebuah barak oleh petugas. Polisi menangkap tersangka berdasarkan laporan warga.

“Dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh saksi hingga dilakukan penggeledahan,” ujar Kasat Resnarkoba Kotim, AKP Syaifullah.

Polisi juga mengamankan sebanyak 6 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,13 gram dan 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,88 gram.

“Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat satu dan atau pasal 112 ayat satu UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Syaifullah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami