KLIK. SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Selasa (18/8).
Bupati Kotim, Halikinnor, pada pidato pada saat rapat ke-25 pada masa persidangan II (Dua) tahun sidang 2021 menyetujui perubahan KUA dan PPAS.
“Pemkab Kotim telah melaksanakan dan menyetujui KUA dan PPAS tahun anggaran 2021,” ujar Halikinnor.
Sambung Halikinnor, perubahan KUA dan PPAS akan menjadi dokumen dan acuan bagi pihak eksekutif dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Terkait dengan agenda penyampaian dan pembahasan rancangan perubahan APBN tahun anggaran 2021 tentu akan dilaksanakan dilaksanakan sesuai dengan jadwal telah ditetapkan bersama.
“Mengacu peraturan menteri dalam negeri No 64 tahun tahun 2020 mengamanatkan bahwa persetujuan kepala daerah kepada DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ditetapkan paling lambat september 2021,” ujar Halikinnor.
Diharapkan kebijakan umum dalam perubahan APBD tahun anggaran, agar bisa berjalan sesuai yang telah direncanakan dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan 2021. (KLIK-RED)