KLIK. SAMPIT – Kepolisian Sektor Ketapang berhasil menangkap pelaku pencurian HP di iPhone Reactor, salah satu toko di Pusat Perbelanjaan Mentaya, Sabtu (14/8).
Z diringkus oleh aparat kepolisian Polsek Ketapang dini hari di kediaman sekitar kawasan bekas Golden Teater yang berada di Jalan Rahadi Usman.
Tersangka menggasak 16 buah telepon pintar merek iPhone berbagai versi dan beberapa alat pengisian daya dan headset yang menjadi barang bukti.
“Kami telah mengamankan pelaku yang melakukan pencurian smartphone, Sabtu sekitar pukul 02.00 dini hari,” ujar Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri.
Lanjut Samsul, tersangka awalnya tidak berniat dalam melakukan tindak kejahatan. Namun karena ada kesempatan, gembok toko tak dikunci secara sempurna, tersangka pun nekat melakukan pencurian
“Kunci yang digunakan dalam menutup pintu toko rusak sehingga tidak dapat mengunci sehingga mengundang tersangka dalam nekat melakukan kejahatan,” ucap Samsul,
Samsul berharap pemilik agar pemilik toko tidak lalai dalam menutup toko sehingga tidak terjadi tindak pencurian yang menimbulkan kerugian.
Tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan lima Juta dan penjara maksimal 5 tahun.(KLIK-RED)