KLIK. SAMPIT— Z pelaku pencurian iPhone di iPhone Reactor di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit ternyata seorang kuli panggul. Dia sehari-hari membantu pedagang di Pasar Mangkikit mengangkut barang dagangannya.
"Tersangka merupakan kuli panggul di pasar subuh," ujar Kapolsek Ketapang AKP Samsul, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Lanjutnya, Z sudah tinggal selama dua bulan di Sampit dan bekerja sebagai kuli panggul sayur.
"Tersangka Z mengatakan kepada keluarganya di kampung tujuannya ke Sampit ini untuk bekerja," kata AKP Samsul Bahri
Saat ini Z ditetapkan tersangka dengan kasus pencurian 16 unit telepon pintar merek iPhone dan akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Tersangka Ziani diringkus oleh anggota Polsek ketapang di kediamannya di belakang bekas gedung eks Golden yang berada di jln di panjaitan,". (KLIK-RED)