KLIK. SAMPIT— Z pelaku pencurian 16 iPhone di Pusat Perbelanjaan mengaku hasil penjualan nanti akan dikirim untuk keluarganya di kampung.
“Rencananya uang hasil menjual iPhone curian tersebut akan dikirimkan ke kampung halaman,” ujar Z, saat diwawancara media di halaman Polsek Ketapang.
Lanjutnya, ia bingung kemana harus menjual barang tersebut telepon pintar tersebut. Sebab telepon pintar yang ia curi adalah iPhone yang memiliki pengamanan sangat ketat.
“Saya tidak tahu harus menjual ke siapa,” ucap .
Z diringkus oleh anggota Polsek ketapang di kediamannya di belakang bekas Golden Teater yang berada di Jalan Rahadi Usman.
Z dengan profesi sehari-hari kuli panggul sayur di Pasar Subuh tersebut berhasil mengambil 16 buah telepon pintar merek iPhone berbagai versi dan beberapa charger dan headset.
Saat ini Z di tetapkan tersangka dan akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 juta. (KLIK-RED)