KLIK. SAMPIT— Seorang penjaga kios buah di Jalan Yos Sudarso, sekitar Taman Kota Sampit, Kotawaringin Timur, jadi korban pembacokan. Parahnya, pelakunya adalah teman sendiri.
Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskannya, penyebabnya adalah korban tidak memberi pinjaman uang sebesar Rp 30 ribu uang kepada pelaku.
“Memang benar kejadian ada laporan penganiayaan pada hari Minggu (8/8), sekitar jam 01.00 dini hari,” ujar Samsul.
Kejadian bermula ketika tersangka Dedi Suratno (21) meminjam uang kepada korban Fitri Ardiansyah (28). Tetapi korban tidak memberikannya karena uang tersebut bukan milik korban tapi milik bosnya.
Hal tersebut membuat terlapor marah, kemudian terlapor langsung mengejar dan sempat melukai korban. Korban mengalami luka pada bagian punggung, luka gores pada bahu belakang sebelah kiri dan jari telunjuk kiri korban.
“Saat ini terlapor ditetapkan tersangka,” tandas Samsul,
Tersangka akan ditindak dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(KLIK-RED)