KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti tindak kejahatan peredaran narkotika jenis sabu, Senin (9/7). Sebanyak 2,05 gram sabu senilai Rp 4,1 juta dilarutkan ke dalam cairan disinfektan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak mengajak untuk memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan segala jenisnya,” ujar Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi.
Lanjut Aziz, polisi tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya dukungan peran serta masyarakat secara aktif memberikan informasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Dengan kita menangkap tersangka tersebut, itu menunjukan masyarakat berperan aktif terhadap kepedulian pemberantasan narkoba di wilayah Kotim,” kata Aziz.
Sesuai dengan pasal 91 ayat 2 Undang Undang RI no 35, tentang narkotika. Dalam pelaksanaan pemusnahan benda narkotika yang berada dalam pengamanan atau penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk memusnahkan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Setempat. (KLIK-RED)