Home Peristiwa Patroli PPKM, Masih Banyak Pelaku Usaha di Sampit Belum Taat Aturan

Patroli PPKM, Masih Banyak Pelaku Usaha di Sampit Belum Taat Aturan

  Redaksi   | Minggu , 18 Juli 2021
1282fc136f8ab0a2643d314d815f8668.jpg
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, saat memberitahukan kepada pelaku usaha warung makan yang masih beroperasi lewat pukul 20.00 WIB malam, Sabtu (17/7) malam.

KLIK. SAMPIT - Aturan jam buka kafe dan warung makan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dibatasi sampai pukul 20.00 WIB malam. Namun, masih ada saja kafe buka lewat dari aturan jam operasional itu.

Hal itu diketahui saat petugas gabungan TNI, Polri hingga pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, melaksanakan Operasi Yustisi, Sabtu (17/7) malam.

”Benar. Masih banyak pemilik kafe, warung makan yang belum mengetahui instruksi Bupati Kotim. Sehingga, kegiatan patroli ini perlu dilakukan secara aktif,” kata Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, Minggu (18/7) kemarin.

Ia menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi ini didasari dengan isi instruksi Bupati Kotim Nomor : 444/STPC 19/Kotim/VII/2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Pemilik kafe wajib membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimum sampai pukul 17.00 WIB sore. Selanjutnya, pelayanan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB malam.

”Pandemi Covid-19 di Kotim, sampai saat ini belum juga berakhir. Jadi, diminta agar para pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional selama perpanjangan PPKM. Jadi, jangan ada lewat dari jam operasional,” tegasnya. (KLIK- RED)

Baca Juga

Ikuti Kami