KLIK.SAMPIT— Pengadilan Negeri Sampit, saat ini masih lockdown, Selasa (13/7). Lockdown ini karena sejumlah pegawai di PN Sampit terkonfirmasi positif Covid-19 Sementara ini layanan peradilan hukum dihentikan sementara .
“Perlu kami jelaskan kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan terhitung sejak Jumat (9/7) kami mengeluarkan SK tentang lockdown-nya Pengadilan Negeri Sampit,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit.
Tutupnya Pengadilan Negeri Sampit terpaksa dilakukan karena ditemukan beberapa pegawai yang terkonfirmasi terpapar virus Covid-19, termasuk keluarganya.
“Sudah ada 18 pegawai yang melakukan tes PCR (polymerase chain reaction) di Islamic Center. Semoga hasilnya negatif. Seandainya hasilnya negatif maka kita akan memikirkan kembali pencabutan status lockdown, ” ujar Darmantio
Sambungnya terkait pelayanan Pengadilan Negeri Sampit yang di lakukan adalah pelayanan yang berupa hukum.
“Jadi upaya hukum ini tidak mengenal waktu, supaya masyarakat tidak dirugikan hukum, banding, hak asasi dan yang lainnya,” tutupnya. (KLIK-RED )