KLIK. SAMPIT – Yurdi Priadi alias Peri (38), warga Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya ada mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya peredaran narkoba, Jumat (9/7) sore lalu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim pun bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud.
”Saat di lokasi, yakni di Jalan Anggur 5, kami ada menemukan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu, seseorang tersebut (Peri-red) sedang berada di sebuah barak,” kata Syaifullah saat dihubungi media ini, Sabtu (10/7) siang.
Tak ingin kecolongan, Tim Cobra kemudian melakukan penggerebekan. Peri yang pada saat itu sedang berada di dalam barak tak berkutik saat diamankan petugas.
”Saat dilakukan penggeledahan, kami ada menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika diduga sabu. Diduga sabu tersebut, dengan berat kotor mencapai 0,18 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu pundigiring ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Peri kini disangkakan UU Narkotika.
”Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan ancamannya, maksimal 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (KLIK-RED)