Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab akan Keluarkan Surat Edaran, Bolehkah Salat Iduladha?

Pemkab akan Keluarkan Surat Edaran, Bolehkah Salat Iduladha?

  Dimas Suma Fember   | Sabtu , 10 Juli 2021
c3880ec76c73c86176e170fe6e31f53a.jpg
ILUSTRASI.NET

KLIK. SAMPIT— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengatur pelaksanaan ibadah salat IdulAdha 1442 hijriah  di masa pandemi COVID-19

“Memang sudah ada edaran sudari Kementerian Agama dalam pelaksanaan salat Iduladha. Ini akan kami koordinasikan lagi dengan kantor Kementerian Agama Kotim,” ucap Bupati Kotim, Halikinnor, Sabtu (10/7)

Lanjut Halikin, pelaksanaan ibadah akan dilihat wilayah dan status zonanya. Zona penyebaran yang tinggi kasus Covid-19 tidak boleh melaksanakan salat Iduladha.

“Kami akan evaluasi. Selanjutnya juga ada edaran oleh Pemkab Kotim dalam pelaksanaan Iduladha,” tandas Bupati Kotim.

Pelaksanaan ibadah Iduladha diharapkan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kotim. Mengingat tingkat kerawann penularan yang begitu luar biasa yang terjadi saat ini. (KLIK - RED)

Baca Juga

Ikuti Kami