KLIK.SAMPIT – Pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baamang. Dua orang pelaku diamankan yang diketahui masih satu keluarga.
Mereka adalah Reni (49) dan keponakannya Rahmat Riadi alias Amat (27). Dua orang pelaku ini ditangkap di Jalan Baamang I, Gang Syuhada, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Sampit, Sabtu (3/7) malam.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, bahwa dari hasil pengungkapan ini pihaknya telah berhasil menyita 48 paket sabu siap edar.
”Benar. 48 paket ini berhasil kami sita dari kedua pelaku (Reni dan Amat-red),” ujar Ratno saat dihubungi media ini melalui telepon, Minggu (4/7) siang.
Menurutnya, pengungkapan ini bermula saat anggota Polsek Baamang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku sekaligus.
”Saat dilakukan penggeledahan, awalnya kami menemukan 43 paket sabu dari tangan pelaku (Reni-red). Dan pelaku (Amat-red) satunya 5 paket,” jelas Ratno.
Atas penemuan itu, terbukti jika keduanya telah bersalah. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Baamang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh buktinya.
”Kedua pelaku ini masih satu keluarga. Dan mereka sama-sama menjual barang haram ini demi mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari” ungkap Kapolsek. (KLIK-RED)