Home Pemerintah Kotawaringin Timur Orang Tua Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin, Daftarkan Anak Sekolah

Orang Tua Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin, Daftarkan Anak Sekolah

  Redaksi   | Sabtu , 26 Juni 2021
53d478fa39c9fe80b253110d7cb10d12.jpg
Kasubag Penyelenggaran Tugas Pembantuan untuk SMK dan SMA Dinas Pendidikan Kotim, Asyari.

KLIK. SAMPIT— Sertifikat vaksinasi orang tua atau wali murid, wajib dilampirkan sebagai salah satu syarat, untuk siswa jenjang pendidikan SMA/SMK mendaftar ulang. Sebab rencananya akan digelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) terbatas untuk tahun ajaran baru 2021/2022.

Kepala Sub Bagian Penyelenggaran Tugas Pembantuan untuk SMK dan SMA Dinas Pendidikan Kotim, Asyari, menjelaskan,  terkait dengan persyaratan bagi peserta didik baru, maupun persyaratan daftar ulang peserta didik agar tidak menjadi beban orangtua atau wali, sebab menurutnya hal tersebut sebagai upaya untuk kelancaran PTM terbatas.

"Persyaratan ini diwajibkan agar memperlancar proses PTM, diharapkan orang tua siswa sudah divaksin. Hal ini jangan sampai membebani para orang tua," jelas Asyari.

Dirinya menyebut, keterbatasan dosis vaksin menyebabkan pemerintah belum dapat melaksanakan vaksinasi bagi pelajar, sehingga kewajiban menyertakan surat keterangan vaksin diberlakukan bagi orang tua atau wali dari siswa yang bersangkutan.

Terkait dengan hal tersebut Asyari menambahkan, bagi orang tua atau wali siswa yang belum mendapatkan vaksin COVID-19, bisa diganti dengan menyertakan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas terdekat

Kewajiban menyertakan surat keterangan telah vaksin juga berlaku bagi calon peserta didik baru. Adanya persyaratan tersebut mendapat tanggapan beragam dari wali siswa.

Salah satu orangtua siswa, Hasan, mengatakan, daftar ulang untuk anaknya yang naik ke kelas XII salah satu SMA swasta di Sampit dilakukan pada 9-19 Juli mendatang.

Menurutnya pihak sekolah menginformasikan pengumuman daftar ulang melalui grup WhatsApp (WA). "Dalam pengumuman itu, pada saat daftar ulang diminta membawa surat keterangan bahwa wali atau orang tua peserta didik sudah di vaksin," kata Hasan, seraya menyebut persyaratan yang sama juga berlaku bagi peserta didik baru yang jua tertuang dalam pengumuman itu.

Hasan bersyukur, dirinya telah melakukan vaksin COVID-19, dosis pertama dan saat ini sedang menunggu vaksinasi COVID-19 dosis kedua pada 3 Juli mendatang.

Hasan awalnya merasa bingung dengan adanya persyaratan tersebut, sebab menurutnya yang sekolah adalah anaknya, tapi justru orangtua juga diminta menyertakan surat keterangan telah vaksin.

"Awalnya bingung, tapi mungkin ini sebagai antisipasi karena saat ini kasus COViD-19 sedang meningkat dimana-mana," ujarnya.

Sementara itu, Aswin, orang tua siswa lainnya mempertanyakan, bagaimana dengan orangtua yang belum mendapatkan vaksinasi karena satu dan lain hal.

"Kalau yang tidak bisa divaksin karena ada sakit bawaan atau hamil bagaimana, apa tes antigen sebagai gantinya," ujar Aswin.

Hingga saat ini hal tersebut masih diperdebatkan, dan masih banyak pertanyaan para orang tua terkait persyaratan penyertaan sertifikat vaksin orang tua pada daftar ulang sekolah anak. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami