KLIK. SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah membuka pendaftaran seleksi, untuk calon sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Namun, hingga saat ini belum ada pejabat yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Alang Arianto, mengatakan, pendaftaran seleksi terbuka sekda telah dibuka sejak 8 Juni hingga 22 Juni mendatang.
"Saat ini belum ada yang mendaftar, masih menunggu sampai tanggal 22 nanti. Apakah ada peminatnya atau tidak, sejauh ini baru ada yang tanya - tanya terkait proses dan persyaratannya saja, namun belum ada yang mendaftar,” terang Alang.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Kotim yang berminat, dan memenuhi persyaratan, dipersilakan untuk mengikuti seleksi terbuka sekda. Persyaratan untuk menjadi sekda cukup ketat, hal ini diduga menjadi alasan kenapa hingga saat ini belum ada pendaftar.
"Mungkin pertimbangannya dari segi persyaratan yang agak ketat. Kalau yang baru menjabat kepala dinas belum bisa ikut seleksi, atau yang belum Diklat Kepemimpinan Tingkat II," terangnya.
Alang mencontohkan dirinya, ia baru pertama kali menjabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka belum bisa ikut seleksi. Karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, karena jabatan sekda minimal dua kali jabatan OPD.
Alang menjelaskan bagi para peminat, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon II B, memiliki pangkat atau golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I/ IV B.
Selain itu juga memiliki standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik. Sedangkan untuk batas usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan jabatan nanti.
Hingga saat ini, ada sekitar lima sampai enam pejabat Eselon II B yang memenuhi kriteria, untuk mengikuti seleksi terbuka Sekda Kotim. Namun, masih belum diketahui apakah pejabat itu mendaftarkan diri atau tidak
“Kalau dilihat dari syarat, ada lima sama enam orang pejabat di Pemkab Kotim yang memenuhi syarat. Namun, hingga saat ini memang belum ada yang mendaftar,” ujarnya.
Jika sampai batas akhir pendaftaran, yakni 22 Juni 2021 masih belum ada satu orang pendaftar, maka hal ini akan dilaporkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Akan dilaporkan terlebih dahulu, apa nanti diperpanjang waktu pendaftarannya akan di konsultasikan, kalau diminta untuk diperpanjang maka akan diperpanjang masa pendaftarannya," tandasnya. (KLIK-RED)