Home Peristiwa Nekad Bongkar dan Curi Rumah Orang Tua

Nekad Bongkar dan Curi Rumah Orang Tua

  Redaksi   | Minggu , 13 Juni 2021
00a41d142fd0c34364232fde0c1b479e.jpg

KLIK. SAMPIT—Cap anak durhaka disematkan kepada Dimas Prabowo Riyanto (32), ia nekad bongkar dan mencuri rumah orang tuanya sendiri. Ia dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang.

Lantaran mencuri harta milik Rumiati, yang tidak lain ibu kandungnya sendiri. Perbuatan kejinya tersebut dilakukan di rumah, sekaligus warung milik ibunya di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Sabtu (11/6) lalu.

Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban, yang mengaku hampir seluruh barang berharganya habis karena dicuri oleh sang anak.

”Setelah menerima laporan, saya bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Samsul, Minggu (13/6).

Dari hasil pemeriksaan, Dimas mengaku telah melakukan pencurian di toko tersebut sejak bulan April hingga Mei lalu. Adapun barang yang berhasil digasak, dua unit kulkas, dua panggangan ayam.

Posisi warung juga berdempetan dengan rumah korban, pelaku turut mengambil perabotan rumah. Diantaranya, satu set sofa, satu kasur, satu unit mesin cuci, satu unit lampu kristal, satu unit pintu rolling dor, satu meja, dan satu buah ayunan gandeng.

Tidak cukup sampai disitu, pelaku juga membongkar bangunan rumah demi mengambil enam buah pintu, empat buah kayu ulin, tujuh buah dan jendela, enam belas tralis besi, serta satu unit mobil APV.

”Barang hasil curian tersebut dijual Dimas untuk kebutuhan pribadi. Sedangkan mobil katanya digadaikan, saat ini tengah mengumpulkan seluruh barang bukti,” ujarnya.

Sementara, Kapolsek menjelaskan Rusmiati merupakan pengusaha dan pemilik rumah makan. Beberapa bulan terakhir ia terpaksa mangkir, karena tidak diperbolehkan berjualan oleh Dimas.

”Rusmiati takut diancam oleh anaknya tersebut. Melawan pun dia tidak berdaya, apalagi suaminya sudah lama meninggal dunia. Sehingga, harta - hartanya dengan mudah dicuri sang anak,” jelasnya.

Korban diperkirakan, mengalami kerugian sebesar Rp 175.050.000. Atas ulahnya Dimas, dikenakan pasal 367 ayat (2) junto pasal 64 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami